Skripsiini merupakan hasil penelitian lapangan yang bcrtujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana kasus cerai gugat karena suami tidak bertanggung jawab di Pengadilan Agama Kabupaten Malang pada tahun 2011 serta bagaimana analisis hukum Islam terhadap perceraian karena suami tidak bertanggung jawab di Pengadilan Agama Kabupaten Malang pada tahun 2011.
RiwayatPekerjaan. CPNS Pengadilan Agama Jayapura 2007. PNS Pengadilan Agama Jayapura 2008. Kepala Sub Bagian Umum Pengadilan Agama Jayapura 2011. Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan PA Jayapura 2015. Kepala Sub Bagian Kepegawaian Ortala PA Jayapura 2018. Analis Perkara Peradilan PA Pacitan 2021. LHKASN.
text(pandangan mediator terhadap standar keberhasilan mediasi dalam perkara perceraian di pengadilan agama malang) published version download (2mb) | preview text (pandangan mediator terhadap standar keberhasilan mediasi dalam perkara perceraian di pengadilan agama malang)
Writtenby Super User on 18 March 2021. Hits: 139074. Syarat - Syarat Pengajuan Cerai Talak dan Cerai Gugat : Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan (Rangkap 5 dan softcopy dalam CD/Flashdisk) Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah. Fotocopy kutipan/Duplikat Akta Nikah (1 lembar)
Masalahimpotensi dalam beracara di Pengadilan Agama dapat dijadikan salah satu pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perceraian, hal ini karena sudah sesuai dengan pasal 116 huruf (e
PengadilanAgama merupakan salah satu lembaga peradilan yang ada di Indonesia. Legalitas Pengadilan Agama sebagai sebuah institusi resmi negara, dijelaskan dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa "Kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
PengadilanAgama Bogor Kelas 1A menerima penghargaan selama Tahun 2021 Sebagai Pengadilan Terbaik dalam Pelaksanaan Mediasi Kategori Pengadilan Kelas Ia Peradilan Agama. DIPA Tahun 2022 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA. 2022 Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A menuju Informasi Keterbukaan Publik sebagai implementasi UU No.14 Tahun 2008
ZT8Zi.
Penyelesaian Perkara Tingkat PertamaPENDAFTARAN PERKARAPertama Pihak berperkara datang ke Mahkamah Syar’iyah dengan membawa surat gugatan atau Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan urat gugatan atau permohonan, minimal 2 dua rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Petugas Meja Pertama dapat memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM. Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat 1 HIR atau pasal 90 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Catatan Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo cuma-cuma. Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM, didasarkan pasal 237 – 245 tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama menjadi satu dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM dalam rangkap 3 tiga.Kelima Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas KASIR surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM.Ketujuh Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM, seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM kepada pemegang Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM serta surat gugatan atau permohonan yang Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 dua rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM.Keduabelas Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 satu rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak Selesai Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim PMH dan hari sidang pemeriksaan perkaranya PHS.PERKARA CERAI TALAKLangkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Suami atau KuasanyaMengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah Pasal 118 HIR, 142 jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989;Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat permohonan Pasal 119 HIR, 143 jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989;Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon Pasal 66 ayat 2 UU No. 7 Tahun 1989; b. Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon Pasal 66 ayat 2 UU No. 7 Tahun 1989; c. Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon Pasal 66 ayat 3 UU No. 7 Tahun 1989; d. Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat Pasal 66 ayat 4 UU No. 7 Tahun 1989.Permohonan tersebut memuat a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon; b. Posita fakta kejadian dan fakta hukum; c. Petitum hal-hal yang dituntut berdasarkan posita.Permohonan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan Pasal 66 ayat 5 UU No. 7 Tahun 1989.Membayar biaya perkara Pasal 121 ayat 4 HIR, 145 ayat 4 Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma prodeo Pasal 237 HIR, 273 Penyelesaian PerkaraPemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke pengadilan agama/mahkamah syariahPemohon dan Termohon dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989; b. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi Pasal 3 ayat 1 PERMA No. 2 Tahun 2003; c. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab sebelum pembuktian Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi gugat balik Pasal 132 a HIR, 158 pengadilan agama/mahkamah syariah atas permohonan cerai talak sebagai berikut a. Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut; b. Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut; c. Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka a. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak; b. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak; c. Jika dalam tenggang waktu 6 enam bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama Pasal 70 ayat 6 UU No. 7 Tahun 1989.Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 tujuh hari setelah penetapan ikrar talak Pasal 84 ayat 4 UU No. 7 Tahun 1989.PERKARA CERAI GUGATLangkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat Istri atau kuasanyaMengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah Pasal 118 HIR, 142 jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989;Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syariah tentang tata cara membuat surat gugatan Pasal 118 HIR, 142 jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989;Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat Pasal 73 ayat 1 UU No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974;Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat Pasal 73 ayat 2 UU Tahun 1989;Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat Pasal 73 ayat 3 UU Tahun 1989.Permohonan tersebut memuat ; a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon; b. Posita fakta kejadian dan fakta hukum; c. Petitum hal-hal yang dituntut berdasarkan posita.Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap Pasal 86 ayat 1 UU No. 7 Tahun 1989.Membayar biaya perkara Pasal 121 ayat 4 HIR, 145 ayat 4 Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma prodeo Pasal 237 HIR, 273 dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar’iah Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 Penyelesaian PerkaraPenggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan agama/mahkamah syar’ dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidanganTahapan persidangan a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989; b. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi Pasal 3 ayat 1 PERMA No. 2 Tahun 2003; c. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab sebelum pembuktian Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi gugat balik Pasal 132 a HIR, 158 pengadilan agama/mahkamah syariah atas permohonan cerai gugat sebagai berikut a. Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut; b. Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut; c. Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera pengadilan agama/mahkamah syar’iah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 tujuh hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para Pendaftaran Gugatan SederhanaPenggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan. Gugatan dapat ditulis oleh penggugat atau dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan di kepaniteraan. Blanko gugatan berisi keterangan mengenaiIdentitas penggugat dan tergugat;Penjelasan ringkas duduk perkara; danTuntutan saat mendaftarkan gugatan, penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah Penyelesaian Gugatan SederhanaTahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputiPendaftaran;Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;Penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti;Pemeriksaan pendahuluan;Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;Pemeriksaan sidang dan perdamaian;Pembuktian; danPutusanLama Penyelesaian Gugatan SederhanaGugatan sederhana diselesaikan paling lama 25 dua puluh lima hari sejak hari sidang Hakim dalam Gugatan SederhanaPeran hakim dalam penyelesaian perkara gugatan sederhana meliputiMemberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;Mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;Menuntun para pihak dalam pembuktian; danMenjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para dalam Gugatan SederhanaDalam gugatan sederhana, hakim akan mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan 25 hari. Upaya perdamaian yang dimaksud mengecualikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung mengenai prosedur mediasi. Jika tercapai perdamaian, hakim akan membuat putusan akta perdamaian yang mengikat para pihak. Terhadap putusan akta tersebut tidak dapat diajukan upaya Hukum KeberatanUpaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana dapat dilakukan dengan mengajukan keberatan. Keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan menandatangani akta pernayataan keberatan kepada panitera disertai keberatan diajukan paling lambat 7 tujuh hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Permohonan keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan mengisi blanko permohonan keberatan yang disediakan di adalah upaya hukum terakhir sehingga putusan hakim di tingkat keberatan bersifat final. Artinya tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk banding, kasasi, dan peninjauan Penyelesaian KeberatanPutusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 tujuh hari setelah tanggal penetapan majelis hakim. Dalam memutus permohonan keberatan, majelis hakim mendasarkan kepadaPutusan dan berkas gugatan sederhana;Permohonan keberatan dan memori keberatan; danKontra memori Kuasa HukumPada prinsipnya, para pihak dapat memberikan kuasa dan mendapatkan bantuan hukum dari kuasa hukum. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikutKuasa hukum berdomisili pada daerah hukum pengadilan yang mengadili perkara oleh kuasa hukum tidak menghilangkan kewajiban para pihak untuk hadir di GUGATAN LAINNYALangkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah Pasal 118 HIR, 142 diajukan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah, yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu pengadilan agama/ mahkamah syar’iyahyag dipilih oleh Penggugat Pasal 118 HIR, 142 biaya perkara Pasal 121 ayat 4 HIR, 145 ayat 4 Jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma prodeo Pasal 237 HIR, 273 dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145
MALANG KOTA – Meski ada tren penurunan, jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga KDRT di Malang raya masih cukup tinggi. Di masa pandemi, tepatnya mulai tahun 2020 sampai awal September, tercatat ada 154 laporan kasus. Jumlah itu diyakini bukan angka riil. Sebab dari pengalaman aparat kepolisian, banyak korban yang didominasi perempuan masih ragu untuk melapor. ”Salah satu alasan-nya memang takut itu menjadi aib untuk dirinya, jadi tidak semuanya melaporkan ke polisi,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Tri Nawang Sari. Selama pandemi, ia menyebut ada 30 perempuan yang sudah melaporkan kasus KDRT ke Polresta Malang Kota. Rinciannya, pada tahun 2020 lalu ada 23 korban yang melapor. Sementara pada periode Januari sampai Agustus lalu, pihaknya sudah menerima laporan dari 7 korban. Nawang memastikan bila semua laporan itu sudah ditindaklanjuti pihaknya. Beberapa kasus di antaranya ada yang diselesaikan secara kekeluargaan. Contohnya seperti penyelesaian di tingkat kelurahan dengan mediasi melalui Babinkamtibmas. ”Karena walaupun yang sudah lapor ke sini, biasanya juga ada yang melakukan pencabutan laporan,” kata dia. Ia juga menyebut ada beberapa laporan KDRT yang berujung kepada penetapan tersangka. ”Waktu itu contohnya kasus dari warga Kecamatan Kedungkandang, yang istrinya mendapat pukulan. Bahkan, sampai menggunakan senjata tajam pisau, red,” bebernya. Dari pengamatannya, ada beberapa penyebab kasus KDRT. Yang paling sering didengarnya karena faktor ekonomi. Berikutnya juga ada faktor kesalahpahaman dan faktor yang lainnya. Ditambahkan Nawang, KDRT itu bukan hanya mencakup kekerasan fisik saja. Kekerasan psikis dan penelantaran juga termasuk dalam ranah KDRT. Disebut Nawang, saat ini memang ada tren penurunan kasus KDRT di Kota Malang. Sebab pada 2017 lalu, Polresta Malang Kota mencatat 39 laporan kasus. Sementara pada tahun 2018 ada 32 laporan yang diterima. Sedangkan pada 2019, jumlah laporan kembali naik menjadi 34 kasus. Tren menurun mulai tersaji di tahun 2020, ketika pihaknya hanya menerima 23 laporan KDRT. Ia mengindikasi bila pandemi lah yang membuat jumlah laporan menurun. ”Tapi saya tidak tahu, ini beneran berkurang atau karena mereka korban enggan melapor,” kata ibu dua anak itu. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudho Riambodo menduga bila pandemi juga menjadi salah satu sebab angka kasus KDRT meninggi. ”Mungkin saja karena kebanyakan WFH work from home, pusing karena tugas atau yang lainnya,” kata dia. Selama ini, pihaknya memastikan sudah menindaklanjuti semua laporan yang masuk. Senada dengan Nawang, ia mengakui bila beberapa kasus KDRT tak menemui walaupun ada aduan, kapan pun tetap bisa dicabut laporannya. Bahkan meskipun kasus tersebut sudah masuk di persidangan pun tetap bisa dicabut laporannya,” kata dia. Di tempat lain, Panitera Pengadilan Agama PA Kota Malang Chafidz Syafiuddin SH MH juga mengakui bila KDRT kerap menjadi alasan warga yang mengajukan perceraian. Dari data PA Kota Malang, KDRT masuk dalam urutan empat penyebab terjadinya perceraian. Tiga alasan lainnya seperti adanya perselisihan, faktor ekonomi, dan ada salah satu pihak yang meninggalkan pasangan. Dalam kurun waktu 7 bulan, tepatnya mulai Januari sampai Juli lalu, Chafidz menyebut ada 15 gugatan cerai yang dilatarbelakangi KDRT. Mayoritas korbannya adalah perempuan. ”Memang yang paling sering melakukan KDRT itu adalah pihak suami,” kata dia. Sebagai perbandingan, ia menyebut bila pada periode Januari sampai Juli 2020 lalu, ada 30 gugatan cerai dengan alasan KDRT. Senada dengan jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota, ia menjelaskan bila KDRT bukan hanya soal kekerasan fisik saja. Menyakiti pasangan secara psikis juga termasuk dalam kategori KDRT. Contohnya seperti menakut-nakuti yang bisa mengganggu psikologis pasangan. ”Jadi bisa karena KDRT fisik ataupun psikis,” kata dia. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinsos P3AP2KB Kota Malang Penny Indriani memastikan bila pihaknya intensif memberikan pendampingan kepada para perempuan yang menjadi korban KDRT. ”Proses pendampingannya tidak sama, karena harus dilihat dulu kasusnya,” kata dia. Fokus awal pihaknya bakal diarahkan pada pemulihan psikis para perempuan yang menjadi korban KDRT. Selain pendampingan, Penny juga menyebut bila pihaknya gencar memberikan sosialisasi terkait KDRT. ”Tapi karena sekarang masih pandemi, sosialisasi biasanya dilakukan melalui webinar,” terangnya. ulf/cj9/nug/by/rmc MALANG KOTA – Meski ada tren penurunan, jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga KDRT di Malang raya masih cukup tinggi. Di masa pandemi, tepatnya mulai tahun 2020 sampai awal September, tercatat ada 154 laporan kasus. Jumlah itu diyakini bukan angka riil. Sebab dari pengalaman aparat kepolisian, banyak korban yang didominasi perempuan masih ragu untuk melapor. ”Salah satu alasan-nya memang takut itu menjadi aib untuk dirinya, jadi tidak semuanya melaporkan ke polisi,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Tri Nawang Sari. Selama pandemi, ia menyebut ada 30 perempuan yang sudah melaporkan kasus KDRT ke Polresta Malang Kota. Rinciannya, pada tahun 2020 lalu ada 23 korban yang melapor. Sementara pada periode Januari sampai Agustus lalu, pihaknya sudah menerima laporan dari 7 korban. Nawang memastikan bila semua laporan itu sudah ditindaklanjuti pihaknya. Beberapa kasus di antaranya ada yang diselesaikan secara kekeluargaan. Contohnya seperti penyelesaian di tingkat kelurahan dengan mediasi melalui Babinkamtibmas. ”Karena walaupun yang sudah lapor ke sini, biasanya juga ada yang melakukan pencabutan laporan,” kata dia. Ia juga menyebut ada beberapa laporan KDRT yang berujung kepada penetapan tersangka. ”Waktu itu contohnya kasus dari warga Kecamatan Kedungkandang, yang istrinya mendapat pukulan. Bahkan, sampai menggunakan senjata tajam pisau, red,” bebernya. Dari pengamatannya, ada beberapa penyebab kasus KDRT. Yang paling sering didengarnya karena faktor ekonomi. Berikutnya juga ada faktor kesalahpahaman dan faktor yang lainnya. Ditambahkan Nawang, KDRT itu bukan hanya mencakup kekerasan fisik saja. Kekerasan psikis dan penelantaran juga termasuk dalam ranah KDRT. Disebut Nawang, saat ini memang ada tren penurunan kasus KDRT di Kota Malang. Sebab pada 2017 lalu, Polresta Malang Kota mencatat 39 laporan kasus. Sementara pada tahun 2018 ada 32 laporan yang diterima. Sedangkan pada 2019, jumlah laporan kembali naik menjadi 34 kasus. Tren menurun mulai tersaji di tahun 2020, ketika pihaknya hanya menerima 23 laporan KDRT. Ia mengindikasi bila pandemi lah yang membuat jumlah laporan menurun. ”Tapi saya tidak tahu, ini beneran berkurang atau karena mereka korban enggan melapor,” kata ibu dua anak itu. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudho Riambodo menduga bila pandemi juga menjadi salah satu sebab angka kasus KDRT meninggi. ”Mungkin saja karena kebanyakan WFH work from home, pusing karena tugas atau yang lainnya,” kata dia. Selama ini, pihaknya memastikan sudah menindaklanjuti semua laporan yang masuk. Senada dengan Nawang, ia mengakui bila beberapa kasus KDRT tak menemui walaupun ada aduan, kapan pun tetap bisa dicabut laporannya. Bahkan meskipun kasus tersebut sudah masuk di persidangan pun tetap bisa dicabut laporannya,” kata dia. Di tempat lain, Panitera Pengadilan Agama PA Kota Malang Chafidz Syafiuddin SH MH juga mengakui bila KDRT kerap menjadi alasan warga yang mengajukan perceraian. Dari data PA Kota Malang, KDRT masuk dalam urutan empat penyebab terjadinya perceraian. Tiga alasan lainnya seperti adanya perselisihan, faktor ekonomi, dan ada salah satu pihak yang meninggalkan pasangan. Dalam kurun waktu 7 bulan, tepatnya mulai Januari sampai Juli lalu, Chafidz menyebut ada 15 gugatan cerai yang dilatarbelakangi KDRT. Mayoritas korbannya adalah perempuan. ”Memang yang paling sering melakukan KDRT itu adalah pihak suami,” kata dia. Sebagai perbandingan, ia menyebut bila pada periode Januari sampai Juli 2020 lalu, ada 30 gugatan cerai dengan alasan KDRT. Senada dengan jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota, ia menjelaskan bila KDRT bukan hanya soal kekerasan fisik saja. Menyakiti pasangan secara psikis juga termasuk dalam kategori KDRT. Contohnya seperti menakut-nakuti yang bisa mengganggu psikologis pasangan. ”Jadi bisa karena KDRT fisik ataupun psikis,” kata dia. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinsos P3AP2KB Kota Malang Penny Indriani memastikan bila pihaknya intensif memberikan pendampingan kepada para perempuan yang menjadi korban KDRT. ”Proses pendampingannya tidak sama, karena harus dilihat dulu kasusnya,” kata dia. Fokus awal pihaknya bakal diarahkan pada pemulihan psikis para perempuan yang menjadi korban KDRT. Selain pendampingan, Penny juga menyebut bila pihaknya gencar memberikan sosialisasi terkait KDRT. ”Tapi karena sekarang masih pandemi, sosialisasi biasanya dilakukan melalui webinar,” terangnya. ulf/cj9/nug/by/rmc
MALANG KOTA – Pandemi diduga menjadi pemicu naiknya angka perceraian di Kota Malang. Buktinya, berdasarkan data Pengadilan Agama PA Kota Malang, selama Januari-Juli 2021 PA Kota Malang menangani sebanyak kasus perceraian. Sementara pada Januari-Juli 2020 ada sebanyak kasus perceraian atau ada kenaikan 212 kasus perceraian. Panitera Pengadilan Agama Kota Malang Drs Chafidz Syafiuddin SH MH mengatakan perceraian ini memang kerap terjadi dan penyebabnya dari berbagai faktor. Dia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti atas terjadinya peningkatan kasus perceraian itu. “Karena PA hanya menangani kasusnya, dan kami sifatnya pasif tidak bisa mengintervensi,” terang Chafidz Syafiuddin. Bisa jadi peningkatan ini juga karena tercampur dengan kasus di tahun sebelumnya. Yang jelas, beberapa penyebab perceraian itu di antaranya ada yang menggugat cerai karena ketahuan zina, mabuk dan judi. Tak hanya itu, ada juga yang mendaftarkan gugatan cerai karena ditinggalkan salah satu pihak atau enggan dipoligami. Bahkan, ada juga yang bercerai karena salah satu pasangannya menjalani hukuman penjara atau bercerai karena kasus kekerasan dalam rumah tangga KDRT. “Tapi yang paling mendominasi ya karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus dan juga faktor ekonomi. Dua penyebab ini yang paling banyak,” terangnya. Dari rekapan PA Kota Malang tahun ini, selama 7 bulan, ada sebanyak 926 kasus perceraian karena alasan perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus. Sementara angka tertinggi yang lainnya karena faktor ekonomi, yakni sebanyak 242 kasus perceraian. Sementara untuk alasan meninggalkan salah satu pihak ada sebanyak 191 kasus perceraian. Sementara, faktor perceraian yang juga perlu diwaspadai yakni karena adanya kekerasan KDRT. Jika dilihat dari data, dia melanjutkan, kasus KDRT ini ada di nomor 4 tertinggi dari penyebab terjadinya perceraian. Pasalnya, selama 7 bulan sudah ada 15 dari kasus KDRT yang berujung pada perceraian. “Kekerasan dalam rumah tangga memang masih kerap terjadi di beberapa lingkungan sekitar dan itu menjadi salah satu pemicu dari perceraian,” pungkasnya. ulf/mas/rmc MALANG KOTA – Pandemi diduga menjadi pemicu naiknya angka perceraian di Kota Malang. Buktinya, berdasarkan data Pengadilan Agama PA Kota Malang, selama Januari-Juli 2021 PA Kota Malang menangani sebanyak kasus perceraian. Sementara pada Januari-Juli 2020 ada sebanyak kasus perceraian atau ada kenaikan 212 kasus perceraian. Panitera Pengadilan Agama Kota Malang Drs Chafidz Syafiuddin SH MH mengatakan perceraian ini memang kerap terjadi dan penyebabnya dari berbagai faktor. Dia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti atas terjadinya peningkatan kasus perceraian itu. “Karena PA hanya menangani kasusnya, dan kami sifatnya pasif tidak bisa mengintervensi,” terang Chafidz Syafiuddin. Bisa jadi peningkatan ini juga karena tercampur dengan kasus di tahun sebelumnya. Yang jelas, beberapa penyebab perceraian itu di antaranya ada yang menggugat cerai karena ketahuan zina, mabuk dan judi. Tak hanya itu, ada juga yang mendaftarkan gugatan cerai karena ditinggalkan salah satu pihak atau enggan dipoligami. Bahkan, ada juga yang bercerai karena salah satu pasangannya menjalani hukuman penjara atau bercerai karena kasus kekerasan dalam rumah tangga KDRT. “Tapi yang paling mendominasi ya karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus dan juga faktor ekonomi. Dua penyebab ini yang paling banyak,” terangnya. Dari rekapan PA Kota Malang tahun ini, selama 7 bulan, ada sebanyak 926 kasus perceraian karena alasan perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus. Sementara angka tertinggi yang lainnya karena faktor ekonomi, yakni sebanyak 242 kasus perceraian. Sementara untuk alasan meninggalkan salah satu pihak ada sebanyak 191 kasus perceraian. Sementara, faktor perceraian yang juga perlu diwaspadai yakni karena adanya kekerasan KDRT. Jika dilihat dari data, dia melanjutkan, kasus KDRT ini ada di nomor 4 tertinggi dari penyebab terjadinya perceraian. Pasalnya, selama 7 bulan sudah ada 15 dari kasus KDRT yang berujung pada perceraian. “Kekerasan dalam rumah tangga memang masih kerap terjadi di beberapa lingkungan sekitar dan itu menjadi salah satu pemicu dari perceraian,” pungkasnya. ulf/mas/rmc
MALANG KOTA – Angka perceraian di Kota Malang mengalami peningkatan. Berdasarkan data Pengadilan Agama PA Kota Malang, selama kurun waktu 9 bulan, Januari-September 2021, ada kasus. Sedang pada 2020 di periode yang sama, ada kasus. Artinya, ada kenaikan sebanyak 151 kasus perceraian. Ketua PA Kota Malang Drs. H Misbah menjelaskan, pada tahun ini, sebenarnya perkara perceraian yang masuk sebanyak perkara. Dengan rincian, cerai gugat sebanyak gugatan dan cerai talak sebanyak 537. Namun yang sudah masuk tahap persidangan sebanyak perkara. Dari angka tersebut, dia juga menyebutkan, sebanyak kasus perceraian disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus. “Faktor penyebab perceraian juga bermacam-macam,”ungkapnya. Termasuk penyebabnya juga karena faktor ekonomi. Yang mana, sebanyak 289 perkara perceraian disebabkan karena faktor tersebut. Selebihnya, disebabkan karena beberapa penyebab yang lainnya. Misalnya, seperti terkena kasus hukum penjara, kekerasan dalam rumah tangga, murtad ataupun cacat badan. Masih di PA Kota Malang, kasus dispensasi menikah juga meningkat. Pada tahun ini periode Januari-September, ada sebanyak 198 anak yang mengajukan dispensasi nikah. Angka tersebut cenderung meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2020, periode yang sama, ada 179 pengajuan dispensasi nikah. Artinya, ada peningkatan 19 anak yang mengajukan nikah pada 2021 ini. Penitera Pengadilan Agama Kota Malang Drs. Chafidz Syafiuddin mengatakan, pengajuan dispensasi nikah ini biasanya dilakukan oleh pasangan yang hendak menikah tetapi sesuai dengan UU perkawinan, batas usianya belum mencukupi. Padahal, Menurut UU baru tentang Perkawinan, Nomor 16 tahun 2019, syarat menikah minimal berusia 19 tahun baik untuk laki-laki ataupun perempuan. “Jadi dispensasi nikah ini merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan,”jelasnya. Chafidz menyebut, selama 9 bulan 2021 ini, tercatat ada 198 anak yang mengajukan dispensasi nikah. “Namun, tidak semuanya pengajuan itu dikabulkan,” imbuhnya. Sebab, pihaknya harus menyesuaikan syarat dan ketentuan sesuai dengan UU perkawinan di fakta persidangan. Adapun penyebabnya, dia menjelaskan, masing-masing orang tentunya memiliki alasan yang berbeda. Salah satunya, juga karena faktor adanya pandemi. Selain itu, biasanya orang melakukan dipensasi nikah itu juga karena dua hal. Pertama karena kebablasan hamil di luar nikah atau memang karena ingin menikah muda. “Jadi memang penyebabnya itu beraneka ragam, antara satu dengan yang lain tidaklah sama,” bebernya. Selain itu, faktor terjadinya peningkatan angka dispensasi nikah itu juga karena adanya perubahan UU. Yang mana, saat ini kedua mempelai harus berusia 19 tahun. “Dulu yang perempuan batasannya 16 tahun, kalau sekarang harus sama-sama 19 tahun,” ungkap pria asal Mojokerto itu. Tak hanya itu, kultur masyarakat juga berpengaruh, misalnya bila masuk kalangan yang kultur religius biasanya ada kehati-hatian. “Karena tidak ingin anaknya sampai kebablasan berzina,” ungkapnya. Sebenarnya, menurut dia, seharusnya pernikahan yang bagus itu memang dilakukan jika sudah mencukupi umur sesuai undang-undang. Sebab, biasanya menikah di bawah umur, kesiapan mental dan fisiknya belum matang, sehingga menyebabkan rumah tangga yang tidak harmonis. “Tapi tentu tidak semua berakhir di perceraian,” tambahnya. Untuk antisipasi dan meminimalisir angka pengajuan dispensasi nikah ini, harus ada sinergi 3 pilar. Di antaranya orang tua, tokoh masyarakat dan pemerintah. “Pemerintah di sini lebih condong ke bidang pendidikan,” ungkap pria yang baru bertugas di PA Kota Malang sejak awal tahun 2021 itu. Sebab, bila pendidikan anak bagus dan sesuai, maka tidak akan memilih menikah muda, sebab mereka ada kewajiban sekolah. “Paling tidak bisa 12 tahun belajar, yakni sampai lulus SMA,”tandas dia. ulf/cj9/abm/rmc MALANG KOTA – Angka perceraian di Kota Malang mengalami peningkatan. Berdasarkan data Pengadilan Agama PA Kota Malang, selama kurun waktu 9 bulan, Januari-September 2021, ada kasus. Sedang pada 2020 di periode yang sama, ada kasus. Artinya, ada kenaikan sebanyak 151 kasus perceraian. Ketua PA Kota Malang Drs. H Misbah menjelaskan, pada tahun ini, sebenarnya perkara perceraian yang masuk sebanyak perkara. Dengan rincian, cerai gugat sebanyak gugatan dan cerai talak sebanyak 537. Namun yang sudah masuk tahap persidangan sebanyak perkara. Dari angka tersebut, dia juga menyebutkan, sebanyak kasus perceraian disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus. “Faktor penyebab perceraian juga bermacam-macam,”ungkapnya. Termasuk penyebabnya juga karena faktor ekonomi. Yang mana, sebanyak 289 perkara perceraian disebabkan karena faktor tersebut. Selebihnya, disebabkan karena beberapa penyebab yang lainnya. Misalnya, seperti terkena kasus hukum penjara, kekerasan dalam rumah tangga, murtad ataupun cacat badan. Masih di PA Kota Malang, kasus dispensasi menikah juga meningkat. Pada tahun ini periode Januari-September, ada sebanyak 198 anak yang mengajukan dispensasi nikah. Angka tersebut cenderung meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2020, periode yang sama, ada 179 pengajuan dispensasi nikah. Artinya, ada peningkatan 19 anak yang mengajukan nikah pada 2021 ini. Penitera Pengadilan Agama Kota Malang Drs. Chafidz Syafiuddin mengatakan, pengajuan dispensasi nikah ini biasanya dilakukan oleh pasangan yang hendak menikah tetapi sesuai dengan UU perkawinan, batas usianya belum mencukupi. Padahal, Menurut UU baru tentang Perkawinan, Nomor 16 tahun 2019, syarat menikah minimal berusia 19 tahun baik untuk laki-laki ataupun perempuan. “Jadi dispensasi nikah ini merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan,”jelasnya. Chafidz menyebut, selama 9 bulan 2021 ini, tercatat ada 198 anak yang mengajukan dispensasi nikah. “Namun, tidak semuanya pengajuan itu dikabulkan,” imbuhnya. Sebab, pihaknya harus menyesuaikan syarat dan ketentuan sesuai dengan UU perkawinan di fakta persidangan. Adapun penyebabnya, dia menjelaskan, masing-masing orang tentunya memiliki alasan yang berbeda. Salah satunya, juga karena faktor adanya pandemi. Selain itu, biasanya orang melakukan dipensasi nikah itu juga karena dua hal. Pertama karena kebablasan hamil di luar nikah atau memang karena ingin menikah muda. “Jadi memang penyebabnya itu beraneka ragam, antara satu dengan yang lain tidaklah sama,” bebernya. Selain itu, faktor terjadinya peningkatan angka dispensasi nikah itu juga karena adanya perubahan UU. Yang mana, saat ini kedua mempelai harus berusia 19 tahun. “Dulu yang perempuan batasannya 16 tahun, kalau sekarang harus sama-sama 19 tahun,” ungkap pria asal Mojokerto itu. Tak hanya itu, kultur masyarakat juga berpengaruh, misalnya bila masuk kalangan yang kultur religius biasanya ada kehati-hatian. “Karena tidak ingin anaknya sampai kebablasan berzina,” ungkapnya. Sebenarnya, menurut dia, seharusnya pernikahan yang bagus itu memang dilakukan jika sudah mencukupi umur sesuai undang-undang. Sebab, biasanya menikah di bawah umur, kesiapan mental dan fisiknya belum matang, sehingga menyebabkan rumah tangga yang tidak harmonis. “Tapi tentu tidak semua berakhir di perceraian,” tambahnya. Untuk antisipasi dan meminimalisir angka pengajuan dispensasi nikah ini, harus ada sinergi 3 pilar. Di antaranya orang tua, tokoh masyarakat dan pemerintah. “Pemerintah di sini lebih condong ke bidang pendidikan,” ungkap pria yang baru bertugas di PA Kota Malang sejak awal tahun 2021 itu. Sebab, bila pendidikan anak bagus dan sesuai, maka tidak akan memilih menikah muda, sebab mereka ada kewajiban sekolah. “Paling tidak bisa 12 tahun belajar, yakni sampai lulus SMA,”tandas dia. ulf/cj9/abm/rmc
daftar perceraian pengadilan agama malang