- Created using Powtoon -- Free sign up at -- Create animated videos and animated presentations for free. PowToon is a free SitaJaminan terhadap Barang Milik Tergugat. Dalam sita ini harus ada sangkaan yang beralasan bahwa tergugat sedang berupaya mengalihkan barang-barangnya untuk menghindari gugatan penggugat. Yang disita adalah barang bergerak dan barang yang tidak bergerak milik tergugat. Apabila yang disita adalah tanah, maka harus dilihat dengan seksama bahwa Padadasarnya, Jasa Forwarder Siap Ganti Rugi Barang yang Disita jika sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun tidak ada salahnya jika Anda juga mencari tahu lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan dari proses ganti rugi yang diberlakukan oleh jasa forwarder yang Anda gunakan. Agar jika sewaktu-waktu terjadi penyitaan barang, claim Barangberbahaya; Barang yang perlu biaya tinggi untuk perawatannya agar tidak rusak; Barang yang mudah rusak. Benda yang Bisa Disita. Tidak semua benda yang ada di TKP akan disita dan dijadikan sebagai barang bukti tindak pidana. Ada beberapa kriteria benda yang bisa disita atau dijadikan barang bukti seperti: Benda yang secara langsung Dengandemikian hanya media online pers besar yang bisa dipakai untuk mengumumkan lelang, seperti kompas.com, detik.com, ternyata biayanya juga mahal. Oleh karena itu mengenai barang-barang tidak bergerak yang disita, tidak dapat dilakukan kecuali jika kepada juru lelang diberikan bukti-bukti pengumuman penjualan, sekurang Adapunpenyitaan dilakukan terhadap barang bergerak atau barang tidak bergerak. Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak. Urutan barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang disita ditentukan oleh juru sita pajak. BANYUWANGI- Ribuan organ satwa reptil disita petugas Aviation Security (Avsec) dan polisi Bandara Banyuwangi, Kamis kemarin (24/5). Saat ini, barang-barang ilegal ini diamankan In8dBD. BerandaKlinikPerdataMengenal Berbagai Je...PerdataMengenal Berbagai Je...PerdataJumat, 3 Juli 2020Apa saja macam-macam sita yang dapat diajukan dalam proses peradilan perdata?Tujuan penyitaan dalam hukum acara perdata pada prinsipnya adalah untuk menjaga objek yang disita tetap utuh seperti semula agar pada saat dikeluarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka secara langsung dapat memenuhi kepentingan dari pihak yang memohon sita penggugat. Sepanjang penelusuran kami, terdapat 5 jenis sita dalam hukum acara perdata, antara lain sita jaminan, sita revindikasi, sita penyesuaian, sita marital, dan sita eksekusi. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Pengertian dan Tujuan PenyitaanMasih bersumber pada KBBI Daring, istilah sita sendiri diartikan sebagai perihal mengambil dan menahan barang menurut keputusan pengadilan oleh alat negara polisi dan sebagainya .Kemudian M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan hal. 282, menerangkan bahwa penyitaan berasal dari terminologi beslag bahasa Belanda dan istilah bahasa Indonesia, beslah, yang istilah bakunya adalah sita atau Yahya Harahap menguraikan lebih lanjut pengertian penyitaan yaitu sebagai hal. 282Tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat secara paksa berada ke dalam keadaan penjagaan;Tindakan paksa penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau hakim;Barang yang ditempatkan dalam penjagaan tersebut berupa barang yang disengketakan dan bisa juga barang yang akan dijadikan sebagai alat pembayaran atas pelunasan utang debitur atau tergugat dengan cara menjual lelang barang yang disita tersebut;Penetapan dan penjagaan barang yang disita berlangsung selama proses pemeriksaan sampai dikeluarkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sah atau tidak tindakan penyitaan tujuan dilakukannya penyitaan ada 2, yaitu hal. 285 – 286Agar gugatan tidak illusoirTujuan utama dari penyitaan adalah agar barang harta kekayaan tergugat tidak dipindahkan kepada orang lain melalui jual beli, penghibahan, dan sebagainya maupun tidak dibebani dengan sewa menyewa atau diagunkan kepada pihak keutuhan dan keberadaan harta kekayaan tergugat tetap utuh seperti semula agar pada saat putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, barang yang disengketakan dapat diserahkan dengan sempurna kepada penggugat. Oleh karenanya, gugatan penggugat menjadi tidak illusoir atau tidak eksekusi sudah pastiPada saat permohonan sita diajukan, penggugat harus menjelaskan dan menunjukkan identitas barang yang hendak disita misalnya letak, jenis, ukuran, dan permohonan tersebut, pengadilan melalui juru sita memeriksa dan meneliti kebenaran identitas barang pada saat penyitaan dilakukan. Hal ini secara langsung memberi kepastian atas objek eksekusi apabila putusan telah berkekuatan hukum menjawab pertanyaan Anda, jenis-jenis sita yang dapat diajukan dalam proses peradilan perdata terdiri dari sita jaminan, sita revindikasi, sita penyesuaian, sita marital, dan sita eksekusi dengan rincian penjelasan sebagai berikutSita JaminanSegala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur Mertokusumo dalam buku Hukum Acara Perdata Indonesia hal. 93 menyatakan sita jaminan merupakan tindakan persiapan dari pihak penggugat dalam bentuk permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata dengan menguangkan atau menjual barang debitur yang disita guna memenuhi tuntutan Yahya Harahap dalam buku yang sama hal. 339 menerangkan bahwa pada pokoknya sita jaminan bertujuan agar barang itu tidak digelapkan atau diasingkan selama proses persidangan berlangsung, sehingga nantinya putusan dapat objek yang dapat dimohonkan sita jaminan tersebut antara lain hal. 341Perkara utang piutang yang tidak dijamin dengan agunan tertentu. Sita jaminan dapat diletakkan atas seluruh harta kekayaan tergugat meliputi barang bergerak maupun tidak bergerak;Objek sita jaminan dalam perkara ganti rugi dapat diletakkan atas seluruh harta kekayaan tergugat. Tuntutan ganti rugi ini timbul dari wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1243 – Pasal 1247 KUH Perdata atau perbuatan melawan hukum dalam bentuk ganti rugi materiil dan imateriil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata;Sengketa hak milik atas benda tidak bergerak yang hanya terbatas atas objek yang diperkarakan/disengketakan;Dapat diletakkan pada barang yang telah diagunkan RevindikasiM. Yahya Harahap hal. 326 menjelaskan sita revindikasi revindicatoir beslag termasuk kelompok sita yang mempunyai kekhususan tersendiri terutama terletak pada objek barang sitaan dan kedudukan penggugat atas barang ituHanya terbatas barang bergerak yang ada di tangan orang lain tergugat,Barang itu, berada di tangan orang lain tanpa hak, danPermintaan sita diajukan oleh pemilik barang itu sendiri agar dikembalikan karena yang meminta dan mengajukan penyitaan adalah pemilik barang sendiri, maka lazim disebut penyitaan atas permintaan pemilik. Jadi, sita revindikasi merupakan upaya pemilik barang yang sah untuk menuntut kembali barang miliknya dari pemegang yang menguasai barang itu tanpa hak hal. 326.Objek sengketa adalah barang bergerakAlinea Pertama Pasal 226 HIR menyatakan, objek sita revindikasi adalah barang bergerak dan barang bergerak yang dimaksud berada di tangan orang lain tergugat.Pemohon adalah pemilik barangAlasan yang dibenarkan untuk meminta sita revindikasi adalah pemohon merupakan pemilik barang. Sita ini tidak dapat diajukan penyewa atau peminjam. Hal ini sesuai dengan pengertian maupun tujuan sita revindikasi, yaitu menuntut kembali barang milik penggugat yang berada di tangan dan penguasaan berada di bawah penguasaan tergugat tanpa hak berdasarkan jual beli maupun pinjam meminjamBerdasarkan penguasaan tanpa hakPenguasaan tanpa hak, misalnya pencurian atau tindakan lain yang bertentangan dengan hukum. Maka, pemilik barang dapat menuntut kembali barang miliknya dari orang lain yang hak reklame yang diberikan undang-undang kepada penjualDalam transaksi jual beli, undang-undang memberi hak reklame kepada penjual, yaitu hak menuntut kembali pengembalian barang apabila pembeli tidak melunasi harga yang berada di tangan tergugat karena pinjam meminjamPemilik yang barangnya dipinjamkan kepada orang lain dapat menuntut pengembalian barang meskipun belum lewat tenggang waktu yang diperjanjikan apabila karena alasan mendesak barang itu sangat diperlukan dengan saksama barang yang hendak disitaBarang yang hendak disita harus dinyatakan dengan saksama dalam surat permintaan meliputi jenis, jumlah, merek atau identitas maupun sifat yang melekat pada barang. Apabila penggugat tidak mampu menjelaskannya, maka pengadilan dapat menolak permintaan PenyesuaianM. Yahya Harahap dari buku yang sama, menguraikan bahwa barang yang telah disita, tidak boleh disita, tetapi dapat diletakkan sita penyesuaian. Apabila atas permintaan penggugat atau kreditur telah diletakkan sita jaminan conservatoir beslag, sita revindicatoir, sita eksekusi executorial beslag, atau sita marital maritaal beslag, maka hal. 317Pada waktu yang bersamaan, tidak dapat dilaksanakan penyitaan terhadap barang itu atas permintaan penggugat atau kreditur lain, sesuai dengan asas bahwa pada waktu yang bersamaan hanya dapat diletakkan 1 kali saja penyitaan terhadap barang yang sama;Permintaan sita yang kedua dari pihak ketiga, harus ditolak atau tidak dapat diterima atas alasan pada barang yang bersangkutan telah diletakkan sita sebelumnya atas permintaan penggugat atau kreditur terdahulu;Yang dapat dikabulkan kepada pemohon yang belakangan hanya berbentuk sita itu, barang agunan atau barang yang dijadikan jaminan utang tidak boleh disita tetapi dapat diterapkan sita penyesuaian hal. 319. Sehingga berlaku tolok ukur sebagai berikut hal. 320Pengadilan atau hakim dilarang mengabulkan dan meletakkan sita jaminan terhadap barang yang diagunkan dan dijaminkan pada waktu yang bersamaan;Permohonan sita terhadap barang yang sedang diagunkan harus ditolak, demi melindungi kepentingan pihak pemegang agunan;Yang dapat diberikan pengadilan atas permintaan sita tersebut, hanya sebatas sita MaritalMenurut M. Yahya Harahap hal. 369, sita marital bertujuan utama untuk membekukan harta bersama suami istri melalui penyitaan, agar tidak berpindah kepada pihak ketiga selama proses perkara atau pembagian harta bersama diketahui bahwa Pasal 95 ayat 1 KHI memungkinkan untuk dilakukan sita marital oleh seorang suami/istri dalam suatu perkawinan tanpa melakukan gugatan perceraian apabila salah satu melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, mabuk, boros dan 136 ayat 2 KHI menyatakan bahwa pelaksanaan sita marital hanya dapat dilakukan oleh seorang suami/istri yang masih terikat dalam ikatan perkawinan dengan cara mengajukan permohonan sita marital kepada Pengadilan EksekusiBersumber dari buku M. Yahya Harahap Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, sita eksekusi atau executoriale beslag merupakan tahap lanjutan dari peringatan dalam proses eksekusi pembayaran sejumlah uang hal. 67.Sita eksekusi bermakna sebagai pengganti dan jaminan jumlah uang yang diperoleh setelah barang yang disita dijual lelang. Sehingga dapat dipahami bahwa sita eksekusi dilakukan pada tahap proses hal. 68 – 69Perkara yang bersangkutan telah mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap; danPenyitaan dilakukan pada tahap proses digarisbawahi bahwa dengan adanya sita jaminan yang telah dilaksanakan terlebih dahulu, maka tahap sita eksekusi menurut hukum dengan sendirinya dikecualikan dan dihapuskan hal. 69 – 70.Hal ini dikarenakan pada saat diletakkan sita jaminan, tidak diperlukan lagi tahap sita eksekusi sebab asasnya otomatis beralih menjadi sita eksekusi pada saat perkara yang bersangkutan mempunyai putusan yang berkekuatan hukum jawaban dari kami, semoga Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta Sinar Grafika, Yahya Harahap. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta Sinar Grafika, 2014;Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta Liberty Yogyakarta, c. Barang tak Bergerak yang Boleh Disita Dalam golongan barang tak bergerak yang boleh disita, yaitu 1 Rumah tinggal, bangunan kantor, bangunan perusahaan, gudang dan sebagainya, baik yang ditempai sendiri maupun yang disewakan atau dikontrakan kepada orang lain. 2 Kebun, sawah, bungalow dan sebagainya baik yang ditempati atau dikerjakan sendiri maupun yang disewakan. 2. Barang-barang yang Dikecualikan dari Penyitaan Barang-barang yang dikecualikan menurut ketentuan Pasal 15 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 200 adalah sebagai berikut a. Pakaian dan tempat tidur serta perlengkapan yang digunakan oleh penanggung pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya. b. Persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatan memasak yang berada di rumah. c. Perlengkapan penanggung pajak yang bersifat dinas yang diperoleh dari Negara. d. Buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan penanggung pajak dan lat-alat yang digunakan untuk pendidikan, kebudayaan dan keilmuan. e. Peralatan dalam kendaraan jalan yang masih digunakan untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan jumlah seluruhnya tidak melebihi dari Rp. dua puluh juta rupiah. f. Peralatan Penanggung cacat yang digunakan penanggung pajak dan keluarga yang menjadi tanggungnnya. G. Pelaksanaan Penyitaan Pelaksanaan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak yang melunasi pajak terutang dan biaya penagihan pajak dalam Surat Paksa sebagaimana mestinya diatur dalam Pasal 10 sampai dengan 24 Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa PPSP sesuai dengan Pasal 24 Undang- undang Nomor 19 Tahun 2000, ketentuan mengenai tata cara penyitaan diatur dengan peraturan pemerintah. Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 24 tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 135 tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang ditetapkan tanggal 21 Desember 2000 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Penyitaan terhadapa penanggung pajak Badan dapat dilaksanakan terhadap barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik yang berada ditempat kedudukan yang bersangkutan maupun maupun ditempat lain. Pada dasarnya penyitaan terhadap badan dilakukan terhadap barang milik perusahaan. Namun apabila nilai barang tersebut tidak mencukupi atau barang milik tidak dapat ditemukan atau karena kesulitan dalam melaksanakan penyitaan terhadap barang milik perusahaan, penyitaan dapat dilakukan terhadap barang-barang milik pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal atau ketua yayasan. PMK 189/2020 Redaksi DDTCNews Senin, 14 Desember 2020 1742 WIB Ilustrasi. JAKARTA, DDTCNews – PMK 189/2020 mengatur ketentuan objek sita saat pelaksaan penyitaan dalam penagihan pajak. Dalam Pasal 21 PMK tersebut ditegaskan objek sita meliputi pertama, barang milik penanggung pajak. Kedua, barang milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan dari penanggung pajak, kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta. “[Barang tersebut] yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu,” bunyi penggalan Pasal 21 ayat 1, dikutip pada Senin 14/12/2020. Adapun penyitaan dilakukan terhadap barang bergerak atau barang tidak bergerak. Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak. Urutan barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang disita ditentukan oleh juru sita pajak. Dalam menentukan urutan tersebut, juru sita pajak memperhatikan jumlah utang pajak, biaya penagihan pajak, serta kemudahan penjualan atau pencairannya. “Penyitaan dilaksanakan sampai dengan jumlah nilai barang sitaan diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak,” bunyi Pasal 22 ayat 3. Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 23, ada pula kewenangan untuk melakukan penyitaan tambahan. Tindakan ini dapat dilaksanakan jika nilai barang sitaan tidak cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Selain itu, penyitaan tambahan juga bisa dilakukan apabila hasil lelang, penggunaan, penjualan, dan/ atau pemindahbukuan barang sitaan tidak cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Adapun barang bergerak yang dimaksud termasuk pertama, uang tunai, termasuk mata uang asing dan uang elektronik atau uang dalam bentuk lainnya. Kedua, logam mulia, perhiasan emas, permata, dan sejenisnya. Ketiga, harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan LJK sektor perbankan, meliputi deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Keempat, harta kekayaan penanggung pajak yang dikelola oleh LJK sektor perasuransian, LJK lainnya, dan/ atau entitas lain yang memiliki nilai tunai. Kelima, surat berharga meliputi obligasi, saham, dan sejenisnya yang diperdagangkan di LJK sektor pasar modal. Keenam, surat berharga meliputi obligasi, saham, dan sejenisnya yang tidak diperdagangkan di LJK sektor pasar modal. Ketujuh, piutang. Kedelapan, penyertaan modal pada perusahaan lain. Sementara, yang dimaksud dengan barang tidak bergerak termasuk tanah dan/atau bangunan serta kapal dengan isi kotor paling sedikit 20 meter kubik. Pasal 24 mengatur barang sitaan dititipkan kepada penanggung pajak, kecuali jika menurut juru sita pajak, barang sitaan perlu disimpan di kantor pejabat atau di tempat lain. Ada beberapa dasar pertimbangan juru sita pajak untuk menentukan tempat penitipan atau penyimpanan barang sitaan. Pertama, risiko kehilangan, kecurian, atau kerusakan. Kedua, jenis, sifat, ukuran, atau jumlah barang sitaan. Adapun tempat lain yang dimaksud meliputi LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain; kantor pegadaian; kantor pos; dan tempat tertentu yang ditetapkan oleh direktur jenderal pajak. kaw Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. JAKARTA, - Ada sejumlah barang dilarang impor yang perlu dipahami oleh masyarakat. Di antaranya barang dilarang impor adalah gula dan beras dengan jenis tertentu. Serta pakaian bekas juga dilarang sebelum melakukan impor ada baiknya pahami dulu jenis barang dilarang impor agar barang yang Anda beli tidak disita atau tertahan di Bea Cukai. Baca juga Jokowi Kesal, RI Tekor Rp 7 Triliun Setahun gara-gara Impor Elpiji Lantas, apa saja jenis barang dilarang impor?Jenis Barang Dilarang Impor Dirangkum dari akun Instagram resmi Kementerian Perdagangan, berikut adalah sejumlah jenis barang dilarang impor sesuai dengan Permendag Tahun 2022 Baca juga Erick Thohir Proyek DME Bakal Pangkas Impor LPG 1 Juta Ton per Tahun Gula dengan jenis tertentu, contohnya adalah gula kristal mentah atau gula kasar, gula kristal rafinasi, dan gula kristal putih. Beras dengan jenis tertentu, contohnya adalah beras setengah giling atau digiling sepenuhnya, beras ketan, beras hom mali, dan beras pecah. Bahan perusak lapisan ozon, contohnya adalah turunan halogenasi dari hidrokarbon seperti karbon tetraklorida, matil klorofom, dan lain-lain. Kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan CFC dan HCFC-22, contoh mesin pengatur suhu, lemari pendingin, peti kemas dengan klarifikasi tertentu. Bahan obat dan makanan tertentu, contohnya adalah amida asiklik, karisofrodol, monoamina aromatik, hidrokarbon, sikloterpenik, dan lain-lain. Bahan berbahaya dan beracun B3, contohnya adalah turunan halogenasi dari hidrokarbon, epoksida, insektisida, rodentisida, fungisida, dan lain-lain. Limbah B3 dan limbah non B-3, contohnya adalah terak, abu dan residu, minyak petroleum, limbah rumah tangga, sisa dan skrap dan lain-lain. Perkakas tangan bentuk jadi contohnya adalah sekop datar dan lengkung, cangkul dan garu, kapak, sabit, paruh, gunting untuk tanaman dan lain-lain. Alat kesehatan mengandung merkuri, contohnya adalah amalgam gigi yang mengandung merkuri, alat ukur tekanan darah mengandung air raksa, termometer mengandung air raksa, dan lain-lain. Nah, itulah jenis barang dilarang impor yang perlu diketahui oleh masyarakat. Virdita Ratriani Baca juga Menteri Teten Kacang Koro Pedang Jadi Alternatif Atasi Ketergantungan Impor Kedelai Artikel ini telah tayang di dengan judul 10 Jenis Barang Dilarang Impor, Ada Gula, Beras, dan Pakaian Bekas Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Perasaan ini tidak asing lagi bagi banyak orang - kegelisahan saat melewati bea cukai dan keamanan perbatasan Australia. Apakah semua barang di dalam koper Anda boleh masuk ke negara ini? Akankah mangga Ok Rong Thailand yang langka itu bisa masuk?Menurut Nico Padovan, kepala Operasi Biosecurity di Departemen Pertanian dan Sumber Daya Air, hal terbaik yang harus dilakukan - baik itu untuk kantung Anda dan juga biosecurity Australia - adalah untuk melaporkan barang apa pun yang Anda ragukan."Denda [karena membawa barang-barang terlarang] mulai dari $420 hingga ratusan ribu dolar ditambah hukuman penjara hingga 10 tahun," luar masalah denda, ekosistem yang unik dan industri pertanian di Australia dapat dirusak oleh hama dan penyakit ini adalah lima hal teratas yang tidak boleh dibawa masuk ke Australia, dan alasan mengapa Anda harus berpikir dua kali sebelum Buah dan sayuranBuah dan sayuran asing bisa membawa berbagai hama, tetapi lalat buah eksotis merupakan ancaman yang wilayah Australia yang luas masih bebas dari lalat buah, industri buah dan sayuran kita bisa terancam oleh lalat.“Yang pertama akan mendapat pukulan berat adalah industri apel kita yang bernilai 500 juta dolar per tahun, bersama dengan industri hortikultura secara keseluruhan yang saat ini menghasilkan pemasukan sebesar 9 miliar dolar per tahun,” kata DagingProduk daging, terutama daging yang belum diproses atau dikemas secara komersial, juga memiliki risiko besar bagi binatang ternak dan fauna asli Australia. Patogen seperti penyakit kaki dan mulut dapat merusak industri ini.“Jika penyakit ini menyebar di Australia, kami memperkirakan dampaknya secara konservatif sekitar 50 miliar dolar selama periode 10 tahun,” ungkap Mesman guides sniffer dog Floyd through the carousel at the Australian Federal Police dog training centre Canberra, Monday, July 12, 2010. Source AAP Image/Alan Porritt3. Tanaman hidup/bahan yang mengandung tanamanBahan tanaman hidup - termasuk stek tanaman - adalah vektor potensial untuk berbagai parasit dan penyakit yang dapat menghancurkan flora asli Australia, serta industri pertanian kita secara keseluruhan."Di bagian atas daftar kami adalah patogen khusus yang disebut Xylella fastidiosa," jelas Padovan tentang penyakit yang disebabkan oleh bakteri yang mengancam industri anggur Australia. "[Ini adalah] industri yang menghasilkan 4 miliar dolar per tahun," katanya, belum lagi sebagai sumber kebanggaan dan kegembiraan bagi banyak Biji-bijian/benihDisamping bahan tanaman hidup, benih dari luar negeri juga membawa berbagai patogen bunt adalah salah satu penyakit seperti penyakit jamur yang sangat beresiko bagi tanaman Australia. Jika menyebar di Australia, tanaman biji-bijian seperti gandum kemungkinan besar akan hancur demikian, ada fasilitas pemrosesan formal untuk dapat membawa benih masuk ke negara ini untuk produksi atau penggunaan pribadi.“Jika Anda ingin membawa masuk benih, ada prosesnya untuk membawa benih masuk dan menumbuhkannya, serta memastikan tidak ada risiko biosekurity,” kata airport biosecurity compliance Source Department of Agriculture and Water Resources5. Tanah/barang yang ditempeli tanahAnda mungkin tidak memperkirakannya, tetapi tanah dari seluruh dunia dapat membawa semua jenis hal buruk termasuk bagian dari tanaman dan biji-bijian, serangga, bakteri atau ini seringkali masuk ke Australia melalui barang-barang seperti alas kaki, sepeda, peralatan memancing dan aktivitas luar ruangan lainnya, jadi cara terbaik adalah dengan membersihkan barang-barang itu sebelum Anda pergi ke Australia."Kami memiliki sarana untuk membersihkan [barang-barang Anda] di perbatasan, tetapi umumnya Anda akan dikenai biaya," kata laporkan, laporkanMemantau apa saja yang melalui perbatasan Australia sepanjang km merupakan tugas yang sangat besar tetapi sangatlah penting guna melindungi keamanan biologi, satwa unik serta industri pertanian kategori utama barang-barang yang tercantum di atas, Padovan merekomendasikan agar mereka yang masuk atau mengirimkan barang ke Australia untuk , atau memeriksa dengan hotline informasi departemen pada nomor 1800 1900 090 untuk memastikan apakah barang-barang itu diijinkan yang dsampaikannya "Cara yang terbaik adalah memeriksa terlebih dahulu daripada harus kecewa di perbatasan ketika barang-barang tersebut disita atau dihancurkan."Ikuti SBS Indonesian di Facebook dan Twitter, serta dengarkan podcast kami.

barang yang tidak boleh disita